Pengertian Hukum
Hukum  memiliki makna yang begitu luas jika dilihat dari berbagai sudut yang  berlainan dan titik beratnya. Berikut ini adalah pandangan mengenai  pengertian hukum dari para ahli sarjana hukum :
1.) Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2.) Menurut Utrecht
Hukum  merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)  yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati  oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran  petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak  pemerintah.
3.) MenurutWiryonoKusumo
Hukum  adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak  tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap  pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari beberapa pendapat diatas  dapat Saya simpulkan bahwa hukum memiliki makna yang luas meliputi semua  peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur  kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.
Adapun  tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri  masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain,  tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum  terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan  setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan  perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ternyata  begitu pentingnya hukum untuk tiap pribadi masyarakat. Coba anda  bayangkan jika di dunia ini tidak ada hukum !! Akan jadi apa kita secara  pribadi, dalam keluarga, masyarakat, bahkan Negara sekalipun?? Tentunya  akan berlaku hukum rimba “Siapa yang kuat, dia yang menang”.
Sumber-sumber hukum
Seperti  yang dijelaskan diatas hukum tidak lahir begitu saja, ada sumber-sumber  yang mengakibatkan lahirnya hukum. Berikut adalah sumber-sumber hukum:
a) Sumber-sumber hukum material
Terdiri dari :
>Hukum material yang dipandang dari segi ekonomi
> Hukum material yang dipandang dari segi sosial
b.) Sumber-sumber hukum formal, antara lain :
> Undang-undang
> Kebiasaan
> Keputusan-keputusan hakim
> Traktat
> Pendapat sarjana hukum
Di tinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
> Hukum tertulis
> Hukum tidak tertulis
Apa itu Hukum Ekonomi
Ilmu  ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya  rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan  ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang  terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas.
Hukum   ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa  ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan  ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.)  Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum  mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal  hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.)  Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum  mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan  merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan  hukum perumahan).
link :
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/02/resume-bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html
link :
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/02/resume-bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html
 
 
ehhhhmmmm....
BalasHapuskunjungan pertama :D
Di atas postingan saya ya mba ???
hehehehhe :D
Iyaa itu kan saya tulis kok linknya jd saya gak mengaku itu tulisan saya :)
BalasHapusTp trimakasih bnyak yaa jd membantu tugas saya :)