Selamat Datang Pada Coretan Coretan Iseng guee (--,).... Give the best, be ur self and enjoy it.... Selamat Datang Pada Coretan Coretan Iseng guee (--,).... Give the best, be ur self and enjoy it.... Selamat Datang Pada Coretan Coretan Iseng guee (--,).... Give the best, be ur self and enjoy it.... Selamat Datang Pada Coretan Coretan Iseng guee (--,).... Give the best, be ur self and enjoy it.... Selamat Datang Pada Coretan Coretan Iseng guee (--,).... Give the best, be ur self and enjoy it.... Selamat Datang Pada Coretan Coretan Iseng guee (--,).... Give the best, be ur self and enjoy it.... Selamat Datang Pada Coretan Coretan Iseng guee (--,).... Give the best, be ur self and enjoy it.... Selamat Datang Pada Coretan Coretan Iseng guee (--,).... Give the best, be ur self and enjoy it....

Rabu, 09 November 2011

TUJUAN HUKUM

Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana

ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut :

PROF. SUBEKTI, S.H

Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan," Prof.Subekti,

S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam

pokoknya ialah “mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya”.

Hukum, menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan

menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”, syarat-syarat pokok untuk

mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa

keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang

membawa ketentraman di dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan

menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan.

Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan,” “penilaian” atau

“pertimbangan” dan karena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan.”

Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama setiap

orang harus menerima bagian yang sama pula”.

Dari mana asalnya keadilan itu? Keadilan, menurut Prof. Subekti, S.H, berasal

dari Tuhan Yang Maha Esa; tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau

kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil. Dan

segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestinya menumbuhkan dasar-dasar

keadilan itu pada manusia.

Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari

keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk

mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi

antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban” atau “kepastian

hukum”.

PROF. MR. DR. L.J. VAN APELDOORN

Prof. van Apeldoom dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse

recht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia

secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi

kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa,

harta benda pihak yang merugikannya.

Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-

golongan manusia. Pertentangan kepentingan ini dapat menjadi pertikaian bahkan

dapat menjelma menjadi peperangan, seandainya hukum tidak bertindak sebagai

perantara untuk mempertahankan perdamaian.

Adapun hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan

yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya,

karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika ia menuju persatuan yang adil;

artinya peraturan pada manusia terdapat keseimbangan antara kepentingan-

kepentingan yang dilindungi, pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin

yang menjadi bagiannya Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan.

Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.

Dalam tulisannya “Rhetorica,” Aristoteles membedakan dua macam keadilan,

yaitu keadilan “distributif” dan keadilan “komutatit”.

Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah

menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing).

Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya;

bukan persamaan melainkan kesebandingan.

Dalam hal ini Prof, van Apeldoom memberi contoh yang berikut: “Bila dalam

pasal 5 Undang-Undang Dasar Belanda mengatakan: Tiap-tiap orang belanda dapat

diangkat tiap-tiap jabatan, maka ini belum berarti bahwa tiap-tiap orang Belanda

mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi Menteri, melainkan bahwa

jabatan-jabatan hanis diberikan kepada mereka yang berdasarkan jasa-jasanya dan

patut memperolehnya”.

Bandingkan dengan UUD-1945 pasal 27 ayat 2: (“Tiap-tiap warganegara berhak

atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”).

Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama

banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan. Ia memegang peranan

dalam tukar menukar; pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa dalam mana

sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.

Keadilan komutatif lebih-lebih menguasai hubungan antara perseorangan khusus,

sedangkan keadilan distributif terutama menguasai hubungan antara masyarakat

(khususnya negara) dengan perseorangan khusus.

TEORI ETIS

Ada teori yang mengajarkan, bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki

keadilan. Teoni-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena

menurut teori-teori itu, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis

kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

Teori ini menunit Prof. van Apeldoom berat sebelah, karena ia melebihkan

kadar keadilan hukum, sebab ia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.

Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk

orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum semata-mata menghendaki

keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang

patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum.

Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan, tertulis atau tidak tertulis, tak

mungkin, kata Prof. van Apeldoorn. Tak adanya peraturan umum, berarti

ketidaktentuan yang sungguh-sungguh mengenai apa yang disebut adil atau tidak

adil. Dan ketidaktentuan inilah yang selalu akan menyebabkan keadaan yang tidak

teratur.

Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum, harus

menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan; keadilan menuntut

supaya setiap perkara harus ditimbang tersendiri.

Oleh karena itu kadang-kadang pembentuk undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian

rupa, sehingga hakim diberikan kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-

peraturan tersebut atas hal-hal yang khusus.

GENY

Dalam “Science et technique en droit pn`ve positif,” Geny mengajarkan bahwa

hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada

keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

BENTHAM (TEORI UTILITIS)

Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legislation”

berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang

berfaedah bagi orang. Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya

kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian

melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.

Dalam hal ini, pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah

dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan. Sebaliknya Mr J.H.P. Beefroid dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland “mengatakanz “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen, t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hukum harus ditentukan menurut dua azas, yaitu asas keadilan dan faedah).

PROF. MR J. VAN KAN

Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof.van Kan menulis antara

lain sebagai berikut: “J adi terdapat kaedah-kaedah agama, kaedah-kaedah kesusilaan,

kaedah-kaedah kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam

penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepetingan orang dalam masyarakat.

Apakah itu telah cukup? Tidak! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :

Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi temyata memerlukan perlindungan juga.

Juga kepentingan kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut di atas, belum cukup terlindungi.

Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat

tidak cukup terlindungi dan terjamin, maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum. Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan, bahwa hukum bertujuan menjaga

kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat

diganggu. Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian

hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan

mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran

hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses

pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku

Kamis, 27 Oktober 2011

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Hukum memiliki makna yang begitu luas jika dilihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berikut ini adalah pandangan mengenai pengertian hukum dari para ahli sarjana hukum :

1.) Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2.) Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3.) MenurutWiryonoKusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Dari beberapa pendapat diatas dapat Saya simpulkan bahwa hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.
Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ternyata begitu pentingnya hukum untuk tiap pribadi masyarakat. Coba anda bayangkan jika di dunia ini tidak ada hukum !! Akan jadi apa kita secara pribadi, dalam keluarga, masyarakat, bahkan Negara sekalipun?? Tentunya akan berlaku hukum rimba “Siapa yang kuat, dia yang menang”.

Sumber-sumber hukum
Seperti yang dijelaskan diatas hukum tidak lahir begitu saja, ada sumber-sumber yang mengakibatkan lahirnya hukum. Berikut adalah sumber-sumber hukum:

a) Sumber-sumber hukum material
Terdiri dari :

>Hukum material yang dipandang dari segi ekonomi
> Hukum material yang dipandang dari segi sosial

b.) Sumber-sumber hukum formal, antara lain :

> Undang-undang
> Kebiasaan
> Keputusan-keputusan hakim
> Traktat
> Pendapat sarjana hukum

Di tinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
> Hukum tertulis
> Hukum tidak tertulis


Apa itu Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.



Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

link :

http://bennyantoni.blogspot.com/2010/02/resume-bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html

Mandy The Doll Story


anda tau film chucky?? yaa film boneka terkutuk yg dimasuki roh jahat yg dapat membunuh orang-orang yg menghalangi tujuannya, chucky adalah salah satu yg melukiskan boneka-boneka terkutuk. salah satu dan dari sekian banyak refernsi boneka-boneka terkutuk "mandy the doll' yg menarik perhatian saya untuk mencari kisahnya.

mandi adalah sebuah boneka antik yang terbuat dari porselin dan diduga dibuat di jerman atau di inggris pada tahun 1910 atau 1920 hal ini karena asal-usul boneka yang sangat misterius dan disumbangkan Museum Quesnel di British Columbia pada tahun 1991.

pemilik sebelumnya dari boneka ini adalah seorang wanita bernama Mereanda, mereanda sangat ketakutan dengan boneka ini sehingga ia akhirnya menyumbangkannya kemusium, awal mereanda bertemu dengan boneka ini adalah ketika ia berjalan keluar rumah dan secara tidak sengaja menemukannya, Saat itu baju yang dikenakan sangat kotor, badannya rusak dan kepalanya penuh dengan retakan. kemudian ia menaruhnya diruang bawah tanah rumahnya.

hampir setiap malam mereanda terbangun ditengah malam semenjak ia menemukan boneka ini yang kemudian setiap terbangun malam hari ia selalu mendengar suara isak tangis seorang bayi dari ruang bawah tanahnya, padahal dirumahnya tidak ada seorang bayipun kejadian ini berulang kali terjadi dan pada suatu hari saat ia terbangun dan mendengar tangisan itu lagi ia memutuskan untuk mencaritahunya dan disaat ia keruang bawah tanah dan membuka pintu ternyata suara tangis itu hilang dan betapa terkejutnya mereanda ketika ia meliat bonekanya sedang duduk dan jendela didekat boneka terbuka dengan gorden yang berkibar-kibar tertiup angin (padahal jendela itu selalu tertutup). bukan hanya itu setiap pagi di saat mereanda membuka kulkas (lemari es) pasti ada aja sesuatu yang hilang dan kadang2 ditemukan dilaci dan begitu juga barang-barang yang lain akan hilang dan ditemukan ditempat lain bahkan banyak yang tidak ditemukan kembali.

ketika boneka tersebut telah disumbangkanpun mandy tetap saja memiliki kejadian aneh. saat pertama ditaruh dimusium ia belum memiliki tempat khusus dan diletakan didekat boneka yang lain namun dihari berikutnya boneka disekitar mandy semuanya rusak dan berantakan dan kemudian dipindahkan kesuatu ruangan dan hari berikutnya rangan itu berantakan (seperti ada yang mengaak-acak) dan akhirnya ia ditaruh ditempat yang tidak ada apa-apanya. para pengunjung mengaku gelisah dan merasa muram ketika berada didekat mandy dan tidak sedikit dari mereka mengatakan bahwa mata mandy bergerak mengikuti pengunjung dan kadang kepala dan jari mandy bergerak sendiri.

cerita-cerita tentang mandy the doll bisa anda lihat di link di bawah, ini adalah sebagian link dari pengalaman orang2 yg telah melihat dan berkunjung langsung ke Museum Quesnel di British Columbia untuk melihat "mandy tthe doll"

http://www.unexplained-mysteries.com/forum/index.php?showtopic=10250

http://www.theparacast.com/forum/threads/765-Mandy-the-Haunted-Doll

http://retardedrugrat.wordpress.com/2006/07/04/meet-mandy/

klo pengalaman gw selagi searching ini tiba2 aja ada suara2 anak kecil gitu padahal sama sekali gak ada aodionya dan itu pun gw masih di halaman google kan gak ada audio apa2 aneh bgt lah akhirnya gw putuskan untuk close tab semuanya trs gw searching lagi alhamdullilah suaranya gak ada lagi .