Halaman

Selasa, 10 April 2012

Peranan Ekonomi Kerakyatan sebagai Landasan Perekonomian di Indonesia


ABSTRAK


Peranan Ekonomi Kerakyatan sebagai Landasan Perekonomian di Indonesia
Program Studi Manajemen Keuangan, Program D III Bisnis dan Kewirausahaan,
Universitas Gunadarma, 2012
Kata Kunci: Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakkan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Ekonomi kerakyatan bukanlah bualan politis yang berisi janji-janji manis. Konsep yang dapat begitu saja memikat orang untuk menerimanya tanpa mengerti bagaimana sebenarnya bentuk dari konsep tersebut. Ekonomi kerakyatan juga bukan konsep politis-populis sehingga bisa diartikan sendiri secara bebas mengikuti akal sehat.
Namun, pada pertengahan tahun 2009, di Indonesia, saat datangnya momentum Pemilu, beberapa partai memperbincangkan tentang keberpihakan mereka kepada rakyat kecil dengan mengusung isu tentang pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan, serta berbicara keras dan berjanji memerangi kemiskinan dan pengangguran.  Karena menurut mereka, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran tidak boleh hanya menjadi upaya “anak bawang”, yang baru dipikirkan setelah masalah yang lainnya selesai dibereskan.
Ekonomi kerakyatan biasanya diperlawankan dengan ekonomi neoliberal. Seperti yang kita ketahui, neoliberal merupakan paham ekonomi yang mengutamakan sistem kapitalis perdagangan bebas, ekspansi pasar, penjualan BUMN, penghilangan campur tangan pemerintah, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.Beragam perdebatan definisi antara ekonomi kerakyatan dan ekonomi neoliberal memang diperlukan, tapi tidak untuk rakyat sebagai masyarakat awam.
Bagi rakyat, yang penting adalah mengetahui dan memahami secara jelas keuntungan apa saja yang dapat diperoleh rakyat ketika ekonomi kerakyatan diterapkan atau sebaliknya, apa kerugian yang akan diterima rakyat saat ekonomi neoliberal dijalankan. Pemahaman rakyat tentang untung-rugi tersebut akan jauh lebih bermanfaat daripada mempersoalkan definisi ekonomi kerakyatan ataupun ekonomi neoliberal.
Ekonomi yang memihak rakyat adalah ketika suatu sistem bersinggungan langsung dengan kehidupan rakyat sehari-hari, seperti tersedianya lapangan pekerjaan, penghasilan memadai, serta pendidikan dan kesehatan yang murah. Penerapan bagaimana sistem ekonomi itu membawa kemakmuran bagi banyak orang, lebih utama untuk diperhatikan.
Jadi, lebih penting meyakini bahwa yang harus dikembangkan adalah ekonomi rakyat bukan ekonomi kerakyatan, bukan juga ekonomi yang memihak atau memberi keuntungan hanya pada segelintir orang atau kelompok (kapitalis).
Memperluas wawasan untuk mengembangkan sistem ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat dapat menghindarkan kita, sebagai rakyat, agar tidak terkecoh oleh janji manis yang ditawarkan olek konsep ekonomi kerakyatan.
BAB 1
PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya  jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .
Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang =
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;  Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition) ; Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.;  Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ; Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal. Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.

BAB 2
PEMBAHASAN



2.1 Definisi Ekonomi Kerakyatan 

Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan 
Dalam era reformasi sekarang ini,kita sering mendengar tentang sistem ekonomi kerakyatan sekarang mari kita membahas tentang apa sebenarnya sistem ekonomi kerakyatan itu? Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
  • berdaulat di bidang politik
  • mandiri di bidang ekonomi
  • berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
  • penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
  • pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
  • pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan 
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
  • Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
  • Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
  • Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA
  1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
  2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
  3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
  4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
  5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Ruang Ekonomi Kerakyatan Indonesia

Saat mendapat tugas untuk mebahas konsep ekonomi kerakyatan dalam kaitan dengan makalah Prof. Mubyarto tentang “Ekonomi Kerakyatan dalam Era Globalisasi dan Otonomi Daerah”, saya mencoba untuk menangkap (baca: memahami) makna kata ‘rakyat’ secara utuh. Akhirnya saya sampai pada pemahaman bahwa rakyat sendiri bukanlah sesuatu obyek yang bisa ‘ditangkap’ untuk diamati secara visual, khususnya dalam kaitan dengan pembangunan ekonomi. Kata rakyat merupakan suatu konsep yang abstrak dan tidak dapat di’tangkap’ untuk diamati perubahan visual ekonominya. Kata rakyat baru bermakna secara visual jika yang diamati adalah individualitas dari rakyat (Asy’arie, 2001). Ibarat kata ‘binatang’, kita tidak bisa menangkap binatang untuk mengatakan gemuk atau kurus, kecuali binatang itu adalah misalnya seekor tikus. Persoalannya ada begitu banyak obyek yang masuk dalam barisan binatang (tikus, kucing, ular, dll.), sehingga kita harus jelas mengatakan binatang yang mana yang bentuk visualnya gemuk atau kurus. Pertanyaan yang sama harus dikenakan pada konsep ekonomi rakyat, yaitu ekonomi rakyat yang mana, siapa, di mana dan berapa jumlahnya. Karena dalam dimensi ruang Indonesia semua orang (Indonesia) berhak untuk menyandang predikat ‘rakyat’. Buruh tani, konglomerat, koruptor pun berhak menyandang predikat ‘rakyat’. Sama seperti jika seekor kucing digabungkan dengan 100 ekor tikus dalam satu ruang, maka semuanya disebut binatang. Walaupun dalam perjalanannya seekor kucing dapat saja menelan 100 ekor tikus atas nama binatang.

Ilustrasi di atas saya sampaikan untuk membuka ruang diskusi tetang ekonomi kerakyatan dalam perspektif yang terarah dalam kerangka mengagas pikiran Prof. Mubyarto. Kita harus jelas mengatakan rakyat yang mana yang seharusnya kita tempatkan dalam ruang ekonomi kerakyatan Indonesia. Selanjutnya, bagaimana kita memperlakukan rakyat dimaksud dan apakah perlakuan terhadapnya selama ini sudah benar. Atau apakah upaya menggiring rakyat ke dalam ruang ekonomi kerakyatan selama ini sudah berada dalam koridor yang benar. 

Dalam konteks ilmu sosial, kata rakyat terdiri dari satuan individu pada umumnya atau jenis manusia kebanyakan. Kalau diterjemahkan dalam konteks ilmu ekonomi, maka rakyat adalah kumpulan kebanyakan individu dengan ragaan ekonomi yang relatif sama. Dainy Tara (2001) membuat perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi rakyat’ dengan ‘ekonomi kerakyatan’. Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan (usaha) yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih merupakan kata sifat, yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha. Dalam ruang Indonesia, maka kata rakyat dalam konteks ilmu ekonomi selayaknya diterjemahkan sebagai kesatuan besar individu aktor ekonomi dengan jenis kegiatan usaha berskala kecil dalam permodalannya, sarana teknologi produksi yang sederhana, menejemen usaha yang belum bersistem, dan bentuk kepemilikan usaha secara pribadi. Karena kelompok usaha dengan karakteristik seperti inilah yang mendominasi struktur dunia usaha di Indonesia. 

Ekonomi Kerakyatan Di Tengah Arus Kapitalisme Global
Dalam berbagai event politik, Ekonomi Kerakyatan (seperti koperasi dan UKM) sering dibicarakan, diprogramkan dan setelah event itu usai tidak diurus lagi. Sehingga yang sebenarnya terjadi adalah menjadikan issue Ekonomi Kerakyatan sekedar sebagai ”dagangan politik” untuk menarik simpati. Secara umum, nasib Ekonomi Kerakyatan, khususnya Koperasi-UKM memang hanya menarik untuk dijadikan komoditi politik ketimbang secara serius diperjuangkan sebagai kebutuhan rakyat. Bagi (sebagian besar) politisi, perjuangan untuk menerapkan ekonomi kerakyatan secara riil di arena politik merupakan mimpi di siang bolong, karena kehidupan politik yang disemangati nilai-nilai kapitalisme saat ini justru dianggap sebagai peluang yang lebih menungutungkan ketimbang berjuang memberlakukan ekonomi kerakyatan.
            Sikap pesimis, ragu dan oportunis para politisi dan penyelenggara negara terhadap Ekonomi Kerakyatan akhirnya melahirkan ambivalensi dalam memproduksi kebijakan. Pertama, secara substansial dan obyektif, mereka menerima kapitalisme sebagai sistem ekonomi yang harus diberlakukan di negeri ini. Alasan ”sesuai perkembangan jaman” merupakan pertimbangan yang seringkali dirasionalisasi untuk melegitimasi aturan main yang seolah-olah merupakan penjabaran dari Konstitusi Dasar Republik ini. Kedua, melakukan formalisasi Ekonomi Kerakyatan secara institusional, dan bukan pemberlakuan sistem ekonomi nasional secara substansial. Institusionalisasi tersebut berbentuk lembaga-lembaga Koperasi dan UKM yang fungsi dan perannya sengaja dimarginalkan dalam kebijakan-kebijakan ekonomi politik. Keberadaan Departemen Koperasi dan UKM, dalam konteks ini, adalah salah satu bentuk formalisasi dimaksud, sekedar supaya Pemerintah dianggap menjalankan soko guru ekonomi nasional.
            Tulisan ini tidak membahas Koperasi secara khusus, melainkan akan membahas tata Ekonomi Kerakyatan dalam perspektif politik nasional yang telah dirasuki semangat kapitalistik seperti disebut di atas. Oleh karena itu, secara berurutan nanti akan dibahas apa itu Neo-liberalisme atau Kapitalisme Global baru kemudian Ekonomi Kerakyatan dan terakhir akan disinggung sedikit sejauh mana relevansi keberadaan Koperasi (sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan) di era Globalisasi ini.
NEO LIBERALISME
Sebelum kita uraikan beberapa persoalan riil yang terkait dengan Ekonomi Kerakyatan, terlebih dahulu kita kupas apa itu ideologi Neoliberal, bagaimana perkembangannya serta apa dampak penerapannya. Neoliberalisme merupakan tahap lanjutan dari liberalisme yang berkembang sekitar abad 18 sampai 19 di Barat. Liberalisme asal mulanya adalah bentuk perjuangan kaum borjuis dalam menghadapi kaum konservatif atau feodal. Sehingga boleh disebut, liberalisme merupakan ideologi kaum borjuis kota. Dalam arti luas, liberalisme adalah paham yang mempertahankan otonomi individu melawan intervensi komunitas. Memang, dalam konteks definisi ada “civic liberalism” maupun liberalisme ekonomi. Dan, liberalisme ekonomi inilah yang nantinya berkembang menjadi neoliberalisme.
Pada intinya, paham ini memperjuangkan leissez faire (persaingan bebas), yakni paham yang memperjuangkan hak-hak atas pemilikan dan kebebasan individual. Mereka lebih percaya pada kekuatan pasar untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial ketimbang melalui regulasi negara. Kata neo dalam neoliberalisme yang kita bahas ini merujuk pada bangkitnya kembali bentuk baru aliran ekonomi liberalisme lama yang dulu dibangkitkan ekonom Inggris Adam Smith dalam karyanya “The Wealth of Nations” (1776), di mana dia dan kawan-kawannya menggagas penghapusan intervensi pemerintah dalam ekonomi.
Dalam liberalisme, Pemerintah harus membebaskan mekanisme pasar bekerja, harus melakukan deregulasi dengan mengurangi restriksi (hambatan) pada proses produksi, mencabut semua rintangan birokratis perdagangan, ataupun menghilangkan tarif bagi perdagangan demi menjamin terwujudnya free trade. Perdagangan dan persaingan bebas adalah cara terbaik bagi ekonomi nasional untuk berkembang. Dengan demikian, liberalisme di sini berkonotasi “bebas dari kontrol pemerintah”, atau kebebasan inidividu untuk menjalankan persaingan bebas, termasuk kebebasan bagi kaum kapitalis untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Ekonomi model liberalisme inilah yang menjadi dasar bagi ekonomi Amerika pada tahun 1800-an sampai awal 1900-an. Tapi, konsep tersebut akhirnya runtuh saat bencana depresi (The Great Depression) di tahun 1930-an melanda dunia.
Ketika depresi ekonomi melanda dunia, muncul seorang ekonom Inggris yang bernama John Maynard Keynes, yang menantang paham liberal. Keynes mengembangkan gagasan alternatif bahwa pemerintah dapat dan harus melakukan intervensi dalam perekonomian, dan membangun sebuah model yang sama sekali baru. Ekonomi Keynessian yang sering disamakan dengan Welfare State (Negara Kesejahteraan, yaitu pemilikan negara atas sebagian besar industri dan pemerintahan yang intervensionis) itu mempengaruhi Presiden Roosvelt untuk melahirkan kebijakan yang dikenal dengan program “New Deal”, karena dianggap berhasil menyelamatkan rakyat Amerika waktu itu. Sejak itu pula peran pemerintah atau negara dalam ekonomi makin dapat diterima, makin menguat dan menenggelamkan paham liberalisme. Kebanyakan negara berkembang juga menganut strategi pembangunan yang didominasi oleh negara (welfare state).
Namun, krisis kapitalisme di akhir 1970-an menyebabkan semakin berkurangnya tingkat keuntungan kaum kapitalis yang berakibat pada jatuhnya akumulasi kapital mereka, sehingga meneguhkan mereka untuk kembali pada sistem liberalisme. Doktrin ekonomi Keynessian dianggap sebagai penyebab kehancuran kapitalisme waktu itu. Dimotori oleh ekonom Milton Friedman dan Friederich Hayek, mereka meyakini bahwa pasar bebas mampu memajukan ekonomi dibandingkan negara dan usaha negara dalam mengatasi kegagalan ekonomi lebih mendatangkan kerugian daripada keuntungan. Mereka ingin negara kembali pada fungsi dasarnya dengan cara melakukan deregulasi, privatisasi atau mengkontrakkan sejumlah fungsi negara kepada swasta.
Melaui corporate globalization mereka merebut kembali ekonomi dan berhasil mengembalikan paham liberalisme, bahkan dalam skala global. Paham liberalisme lama itu kini dihidupkan kembali secara global, yang dikembangkan melalui sebuah “konsensus” yang dipaksakan. Konsensu 1980-an yang dikenal dengan The Washington Consensus itu, datang dari para pembela ekonomi pasar bebas yang berasal dari wakil perusahaan-perusahaan besar Transnasional Corporations (TNC’s) atau Multi Nasional Corporations (MNC’s), Bank Dunia, IMF serta wakil negera-negara kaya. Mereka menyebut kesepakatan itu sebagai “reformasi” ekonomi dengan kebijakan pasar bebas di era global. Intinya adalah negara harus melayani dan memberi kebebasan swasta untuk memperoleh superprofit (bukan sekedar profit).
“Rukun Iman” Neoliberalisme
Hasil-hasil “Kesepakatan Washington” yang berisi berbagai kebijakan yang harus diterima oleh dunia itulah yang kini dikenal dengan neoliberalisme. Ada beberapa ajaran yang harus diyakini kebenarannya dan harus diamalkan oleh seluruh warga dunia. Karena ada kecenderungan neoliberalisme dijadikan sebagai “agama” baru, maka saya menyebutnya sebagai “Rukun Iman” Neoliberalisme.
1.      Disiplin fiskal (fiscal discipline). Pemerintah disarankan untuk melakukan kebijakan fiskal yang konservatif, di mana defisit anggaran tidak boleh lebih daripada dua persen terhadap Produk Domestik Buruto (PDB).
(Contoh di Indonesia, akibat kebijakan fiskal ketat di tahun 1997 ini menyebabkan harga BBM naik, membuat rakyat marah dan kerusuhan terjadi di mana-mana. Contoh di Argentina, kebijakan ini membuat runtuhnya daya beli rakyat, tingginya pengangguran, rendahnya investasi, capital flight besar-besaran dan kegagalan membayar utang luar negeri yang menumpuk)
2.       Public expenditure, yaitu perlu adanya prioritas bagi pengeluaran publik dalam anggran pemerintah. Pemerintah harus berupaya memperbaiki distribusi pendapatan melalui belanja pemerintah. Penerapannya dilakukan dengan pencabutan subsidi negara untuk rakyat. Untuk mengurangi pemborosan, pemerintah harus memangkas semua anggaran negara yang tidak produktif, yaitu subsidi untuk pelayanan sosial seperti anggaran pendidikan, kesehatan, transportai rakyat, dan jaminan sosial lainnya. Hal ini untuk mengurangi peran negara dalam rangka efisiensi. Tetapi, pencabutan subsidi ini ternyata hanya berlaku untuk negera-negara berkembang. Negara-negara maju justru memberikan subsidi dan proteksi pada petani maupun korporasi-korporasi di negaranya.
3.      Tax reform (reformasi pajak). Pemerintah perlu memperluas basis pemungutan pajak (broden the base). Pajak merupakan komponen penting anggaran pemerintah, dan pemerintah perlu lebih kreatif dalam pemungutannya, dengan cara memperluas basisnya. Penerapan reformasi pajak ini untuk memperlancar arus investasi dan memanjakan investor, negara diminta mengadakan pembaharuan perpajakan, yang sebenarnya tidak lain berupa pemberian kelonggaran bagi para pengusaha untuk kemudahan pembayaran pajak seperti tax holiday.
4.      Financial Liberalization (Liberalisasi finansisal). Sektor finansial perlu didorong menjadi liberal dan kian ketat bersaing, agar terjadi peningkatan efisiensi.
5.      Mendorong kompetisi antara perusahaan domestik dengan perusahaan asing, sehingga meningkatkan efisiensi. Termasuk dalam kepercayaan ini adalah pentingnya menekan upah buruh dengan melakukan politik pecah belah persatuan buruh serta melenyapkan hak-hak buruh yang selama ini menjadi media perjuangan buruh untuk menyampaikan hak-hak mereka.
6.       Exchange rate policy (kebijakan nilai tukar) yang memiliki kredibilitas, yang menjamin terdorongnya iklim persaingan. Penerapannya adalah pemerintah tidak boleh intervensi terhadap mekanisme pasar uang, sebab intervensi tersebut akan mengurangi efisiensi dan menurunkan kredibilitas ekonomi suatu negara di mata internasional. Sehinga, betetapun anjloknya nilai tukar mata uang suatu negara, pemerintah tetap tidak pantas untuk campur tangan. Biarkan pasar bekerja secara bebas.
7.      Terus mendorong Liberalisasi perdagangan, dengan cara menghilangkan restriksi-restriksi kualitatif (larangan-larangan) secara progressif. Biarkan pasar bekerja. Dalam hal ini termasuk membebaskan perusahaan swasta dari regulasi pemerintah atau negara, apa pun akibat sosialnya. Penerapannya berupa pemberian ruang bebas dan terbuka terhadap perdagangan internasional dan investasi seperti AFTA, NAFTA, maupun dalam bentuk kawasan yang lebih kecil yang merupakan area bebas dari birokrasi negara.
Masuk dalam “iman” ini adalah melenyapkan kontrol atas harga, biarkan pasar bekerja tanpa “distorsi”. Berikan kebebasan total arus kapital, barang dan jasa. Semua itu dirumuskan dalam satu kredo : unregulated market is the way to increase economic growth. Keyakinan bahwa hanya melalui pasar bebas pertumbuhan bisa dicapai ini sejalan dengan ajaran trickle down effect dalam ekonomi sebagai jalan pemerataan.
8.      Program Privatisasi. Perusahaan-perusahaan milik negara atau BUMN seyogyanya dijual kepada swasta (baik domestik maupun asing). Privatisasi meliputi perbankan, industri strategis, perkeretaapian dan transportasi umum, PLN, Sekolah dan Universitas, Rumah Sakit Umum, bahkan air. Privatisasi itu, meski dilakukan dengan alasan “persaingan bebas” yang dibungkus rapi demi effisiensi dan mengurangi korupsi, namun kenyataannya berakibat pada konsentrasi kapital di tangan sedikit orang dan memaksa rakyat kecil membayar lebih mahal atas kebutuhan dasar mereka. Orang bisa menerima privatisasi, biasanya, karena BUMN tersebut tidak sehat atau tidak efisien karena dijangkiti penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedang yang menolak, biasanya, menggunakan alasan nasionalisme. Sebenarnya tidak ada jaminan bahwa setelah diprivatisasi kemudian bersih dari KKN. Bahkan, ketika dalam prosesnya pun, disinyalir telah terjadi korupsi. Alasan nasionalisme (yang menolak), juga kurang tepat, bahkan alasan ini seringkali mendatangkan cibiran dari kaum neoliberal. Tujuan BUMN sendiri adalah untuk kepentingan umum masyarakat di suatu negara. Privatisasi BUMN, atau lebih tepatnya kapitalisasi BUMN yang disemangati oleh nilai-nilai kapitalisme, in cluded (di dalamnya) bertentangan dengan prinsip-prinsip untuk kepentingan umum, karena tujuan utamanya adalah keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal.
9.      Iklim deregulasi ekonomi harus didorong. Hambatan-hambatan atau restriksi-restriksi untuk masuk pasar harus dihilangkan, supaya pasar menjadi kian kompetitif. Penerapannya dilakukan dengan mengurangi segala bentuk regulasi negara terhadap kebebasan ekonomi, karena regulasi selalu mengurangi keuntungan kapitalis, termasuk regulasi mengenai analisa dampak lingkungan, ataupun aturan keselamatan kerja dan sebagainya. Dalam rangka itu pula, setiap kebijakan pemerintah yang menghambat pemasukan modal asing harus disingkirkan.
10.  Intellectual property rights (IPR), atau yang sering disebut Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu perlindungan hukum terhadap barang produk yang dipasarkan. Intinya adalah bagaimana ide tentang HAKI diciptakan sebagai bagian dari perluasan kepentingan Amerika untuk terus menguasai perdagangan dunia (Indonesia termasuk sebagai target di dalamnya, karena disinyalir memiliki volume pembajakan yang sangat besar) dan menjadikan konsep HAKI ini bagian dari kekuatan penekan bagi hubungan dagangnya dengan berbagai negara berkembang.
Dari sepuluh elemen itu, secara ringkas dapat disederhanakan menjadi lima pilar yang menjadi mantra mujarab globalisasi, yaitu (1) pasar bebas, (2) perdagangan bebas, (3) pajak yang rendah, (4) privatisasi, (5) deregulasi. Kebijakan neoliberal yang intinya terdiri dari 5 pilar tersebut, diterapkan melalui paksaan oleh lembaga finansial internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Indonesia adalah korban yang ke sekian kalinya dalam penerapan kebijakan neoliberal itu. Kebijakan ekonomi Indonesia selama dan setelah krisis seperti pemotongan subsidi BBM, privatisasi bank negara, privatisasi universitas dan pendidikan, privatisasi PLN, privatisasi RSU, privatisasi pertambangan dan perkebunan negara yang dulu hasil dari nasionalisasi di awal kemerdekaan, adalah bentuk nyata kebijakan neoliberal itu. Termasuk juga divestasi terhadap perusahaan-perusahaan negara dan bank pemerintah, liberalisasi perdagangan dan perpajakan yang diterapkan selama krisis hingga kini. Karenanya, banyak orang menilai neoliberalisme berarti rekolonisasi.
Benarkah Negara Dipinggirkan ?
Sebagai catatan singkat, yang perlu sedikit diulas adalah munculnya semangat ‘anti negara’ dari para pemeluk “agama” neoliberal itu. Semangat ini menemukan momentumnya di Indonesia karena pada saat yang sama juga sedang terjadi semangat ‘anti negara’ di tengah rakyat di akhir kekuasaan Orde Baru. Meski motivasinya berbeda, namun persamaan semangat itu menyebabkan sebagian besar masyarakat kita kurang menyadari bahwa dirinya sedang keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya. Lepas dari pemerintahan fasis terperangkap ke dalam rezim kapitalisme global. Semuanya berlangsung pada saat krisis sedang mendera bangsa kita.
            Kekejaman politik Soeharto serta penerapan ekonomi konglomerasi yang menumbuh suburkan konglomerat, di satu sisi merupakan penindasan yang luar biasa pada rakyat, yang melahirkan kesenjangan dan kemiskinan massal. Pada saat yang sama, distorsi ekonomi itu merupakan pintu masuk bagi neoliberalisme yang membawa ‘hidden agenda’, yaitu hendak meminggirkan peran negara dalam ekonomi. Agenda reformasi ekonomi yang diinginkan rakyat sebagaimana dicita-citakan sejak kemerdekaan, diisi dengan agenda ‘reformasi ekonomi’ sesuai yang digariskan neoliberalisme, yaitu : pasar bebas, perdagangan bebas, pajak yang rendah, privatisasi dan deregulasi. Sudah jamak dipahami, bahwa pemberlakuan neoliberalisme di suatu negara akan meminggirkan peran negara dalam ekonomi. Tapi, benarkah demikian ?
            Logika sederhana mengatakan, bagaimana mungkin negara menjadi lemah dan terpinggirkan dalam ekonomi, kalau liberalisasi, deregulasi dan privatisasi itu merupakan produk kebijakan negara ? Bagaimana mungkin Negara melemah jika lembaga ini semakin besar tanggung-jawabnya untuk menjamin perputaran modal ? Negara kapitalis maju bertugas menjamin keamanan perputaran modal di negeri berkembang, sedangkan Negara berkembang bertugas menjamin agar modal dari kapitalis global tidak terganggu oleh "instabilitas politik" dalam negeri. Karena itu, yang terjadi dalam globalisasi hanyalah pergantian pemain dan pengurangan kewajiban pengusaha. Kalau tadinya satu jenis usaha dilakukan dengan monopoli oleh lembaga pemerintah atau agen yang ditunjuk oleh pemerintah (sesuai konsep Negara Kesejahteraan yang Keynesian) kini hak usaha itu dijual pada swasta (domestik maupun asing). Monopolinya sendiri tidak hapus. Dengan demikian, monopoli pemerintah hanya digantikan oleh monopoli swasta. Dan biasanya, yang sanggup membeli hak monopoli seperti ini adalah pemodal asing. Juga soal kewajiban, kalau dulu pengusaha harus bayar banyak pajak, dengan "deregulasi" mereka dibebaskan dari banyak pajak itu.
            Oleh karena itu, yang terjadi dalam globalisasi bukan peminggiran peran negara dalam ekonomi, melainkan perubahan fungsi negara : dari fungsi pelayan dan pelindung rakyat berubah menjadi pelayan dan pelindung pemilik modal, terutama pemilik modal tingkat global (karena kapitalis domestik makin terkooptasi oleh kapitalis global).
EKONOMI KERAKYATAN
Jika demokrasi politik berlangsung di tengah kesenjangan ekonomi yang tajam antara yang kaya dengan yang miskin, maka (sebagaimana teori determinisme ekonomi) yang kaya-lah yang menguasai demokrasi itu. Selanjutnya, demokrasi hanya dijadikan alat bagi kelas kaya untuk mempertahankan posisinya. Kelas miskin hanya dijadikan obyek dalam proses politik, dan seringkali menjadi obyek penindasan bagi kelas kaya. Untuk membongkar dan menghentikan penindasan kelas kaya terhadap kelas miskin, pra syarat yang harus dipenuhi adalah terciptanya demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan.
Antara ekonomi kerakyatan dengan ekonomi rakyat sering disalahpahami banyak orang, atau setidaknya mereka rancu memahami dan membedakan di antara keduanya. Ekonomi Kerakyatan (Demokrasi Ekonomi) adalah suatu sistem ekonomi yang menjamin keterlibatan rakyat sebagai subyek yang mengendalikan jalannya roda ekonomi negara, atau suatu sistem perekonomian yang menjamin dilakukannya “produksi oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau kepemilikian rakyat”. Disebut juga demokrasi ekonomi, karena sistem ini mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.
Rasanya tidak lengkap jika membahas Ekonomi Kerakyatan tanpa membuka UUD 1945 Bab XIV tentang “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial” yang berisi Pasal 33 dan 34. Menurut Jimly Asshiddiqie, Bab XIV ini menggambarkan diterimanya pengaruh paham sosialisme dalam rumusan cita-cita kenegaraan kita, di samping prinsip demokrasi liberal. Hal ini berkaitan dengan diadopsinya konsep “welfare state” dalam UUD. Jika negara kapitalis menganggap kemiskinan dan perekonomian merupakan urusan pasar dan karena itu tidak perlu diurus negara (pemerintah), maka dalam konsep “welfare state” negara diharuskan bertang-gungjawab untuk mengintervensi pasar, mengurus kemiskinan, dan memelihara orang miskin. Bandingkan dengan Konstitusi negera-negara liberal seperti Amerika, yang tidak mengatur ekonomi rakyat dalam Konstitusi, mengingat hal itu merupakan mekanisme pasar yang tidak perlu diurus negara, dan karena itu tidak perlu dicantumkan dalam konstitusi.
Dalam proses perubahan UUD di MPR beberapa waktu lalu, usul pencoretan “asas kekeluargaan” dari Pasal 33 Ayat (1) sempat menimbulkan kontroversi di antara para ahli. Satu pihak ingin menghapuskan perkataan “asas” itu karena dianggap menjadi salah satu sebab tumbuh suburnya praktek-praktek penyimpangan sejak kemerdekaan dan apalagi di era Orde Baru. “Asas” tersebut terlalu abstrak maknanya sehingga perwujudannya dalam praktek mengundang penafsiran yang memberi pembenaran pada praktek KKN. Karenanya, “asas” itu sering diplesetkan dengan “family system” atau asas keluarga. Lagi pula, dalam perekonomian, asas itu sebenarnya dapat lebih tepat dikaitkan dengan prinsip-prinsip seperti efisiensi, pemerataan dan sebagainya yang pengertiannya lebih jelas dan tidak kontroversial.
Namun, kelompok lain berpendapat, idealitas konsep jangan dikacaukan dengan realitas penyimpangan dalam praktek. Banyak faktor yang menyebabkan tumbuh suburnya KKN, sehingga tidak ‘fair’ untuk menjadikan ‘asas kekeluargaan’ sebagai kambing hitam. Padahal, dalam kenyataannya, asas kekeluargaan itu selama ini belum cukup didalami makna yang sebenarnya, serta belum pernah diimplementasikan dalam praktek. Lagi pula, salah satu nilai yang paling hakiki yang terkandung dalam asas kekeluargaan adalah nilai demokrasi ekonomi yang jelas-jelas mencerminkan kreasi intelektual para ‘the founding fathers’ berkenaan dengan gagasan kedaulatan rakyat.
Penghapusan ‘asas kekeluargaan’ berimplikasi pada penghapusan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Akibatnya perkembangan demokrasi Indonesia hanya akan terarah pada pengertian demokrasi politik yang didasarkan pada paham liberalisme dengan segala kelemahan, kekurangan dan distorsi di dalamnya. Padahal, ‘the founding fathers’ sejak sebelum kemerdekaan sangat mengidealkan upaya kreatif untuk mengadopsi contoh-contoh yang dapat ditarik dari paham demokrasi politik yang liberal di satu pihak, tetapi di pihak lain juga menutupi kelemahannya dengan mengadopsi pelajaran yang dapat ditarik dari paham demokrasi ekonomi yang didasarkan atas paham sosialisme.
Untuk mencari jalan tengah dalam kontroversi itu, akhirnya disepakati bahwa Pasal 33 tersebut ditambah dua ayat baru yang berbunyi (Ayat 4) “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Ekonomi Kerakyatan lebih merujuk pada sistem perekonomian yang secara konstitusional (seharusnya) berlaku di Indonesia. Sedang Ekonomi Rakyat adalah sektor-sektor ekonomi yang dihuni oleh pelaku ekonomi yang berukuran kecil, yang keadaannya serba terbelakang. Sektor-sektor itu di antaranya UKM, KUK, KUD, sektor pertanian rakyat, sektor perikanan rakyat, sektor transportasi rakyat, sub-sektor industri kecil dan rumah tangga, termasuk perkreditan rakyat. Ekonomi rakyat juga sering disebut sektor informal, karena keterbelakangannya dan dalam volume produksi yang sangat kecil serta tidak dilengkapi dengan ijin usaha secara formal.
            Dalam penerapannya, Ekonomi Kerakyatan mensyaratkan adanya demokratisasi kepemilikan modal oleh rakyat secara merata tanpa kecuali. Demokratisasi modal itu meliputi modal material, modal intelektual dan modal institusional. Modal material tersebut di antaranya meliputi land reform pada sektor pertanian, kepemilikan saham oleh karyawan di sektor dunia usaha. Dalam hal kepemilikan modal material, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan rakyat, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material.
            Modal intelektual meliputi pemberlakuan program wajib belajar kepada seluruh rakyat, tanpa kecuali. Konsekuensi program ini berarti negara wajib menyelenggarakan pendidikan tanpa biaya atau pendidikan gratis bagi seluruh rakyatnya. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, pendidikan bukan merupakan suatu kegiatan yang dikomersialkan.
            Modal institusional berarti rakyat memiliki serikat-serikat rakyat yang menjamin adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat. Karena itu, dalam ekonomi kerakyatan ini, negara wajib menjamin eksistensi dan fungsionalisasi serikat buruh, serikat petani, serikat nelayan, serikat pedagang kaki lima, serikat pedagang asongan, serikat kaum miskin kota, dan serikat-serikat rakyat yang lain.
            Untuk mendukungnya, minimal diperlukan tiga agenda yang merupakan pra sayarat bagi pelaksanan ekonomi kerakyatan, seperti agenda di sektor fiskal, yaitu adanya pembagian pendapatan (revenue sharing) antara pemerintah pusat dengan daerah, di sektor perbankkan, yaitu adanya penyelenggaraan sistem perbankkan regional, sebagai pengganti sistem perbankkan yang tersentral. Terakhir sektor hulang luar negeri, yaitu perlu adanya penyelenggaraan referendum terhadap setiap proyek pembangunan yang hendak dibiayai dengan hutang luar negeri.
            Secara sederhana, Ekonomi Kerakyatan setidaknya memiliki 5 sasaran penting yang meliputi (a) tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyrakat, (b) tersedianya sistem jaminan social bagi rakyat yang benar-benar membutuhkan, (c) terlindungi dan terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat, (d) terselenggarakannya pendidikan bebas biaya bagi setiap anggota masyarakat yang memerlukan, (e) terjaminnya hak setiap anggota masyrakat untuk mendirikan serikat-serikat rakyat.
Uraian di atas bisa disederhanakan bahwa inti sistem ekonomi kerakyatan adalah : (a) adanya asas kekeluargaan, yang secara essensial berarti memprioritaskan pemerataan, (b) penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan alam yang menjadi kepentingan hajat hidup masyarakat, (c) semua kekayaan alam tersebut dialokasikan untuk rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan (dalam amandemen ke empat) dijalankan melalui : (a) asas demokrasi ekonomi, (b) menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam konteks sekarang, ada beberapa ciri utama ekonomi kerakyatan yang harus diaktualisasikan, yaitu :
(a)     Tidak boleh ada privatisasi terhadap BUMN. Untuk BUMN-BUMN yang sudah diprivatisasi (baik oleh swasta domestik, swasta asing maupun BUMN asing), maka harus segera dinasionalisasi. Alasan nasionalisasi ini lebih didasarkan pada aspek utilities BUMN sebagai asset negara yang keberadaannya untuk kepentingan umum (kepentingan hajat hidup orang banyak). Dalam sistem kapitalisme, in clude (di dalamnya) tidak ada kepentingan umum, karena tujuan utamanya adalah keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Karena itu, nasionalisasi ini sebatas pada mengembalikan hak milik rakyat yang telah dipindah-tangankan ke pihak lain (baik pihak swasta domestik, swasta/BUMN asing).
(b)    Pemberian subsidi untuk pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, transportasi rakyat, petani miskin, kaum miskin kota serta jaminan sosial lainnya. Kalaupun sekarang ini ada kebijakan pencabutan subsidi untuk rakyat, maka kebijakan itu harus dibatalkan.
(c)     Negara memberlakukan regulasi ekonomi, untuk menghindari persaingan yang tidak seimbang antara yang kuat dengan yang lemah. Regulasi ini termasuk regulasi dalam di bidang perdagangan maupun keuangan.
(d)    Dalam era perdagangan bebas, Negara wajib memberikan proteksi atau perlindungan terhadap usaha kecil, agar tidak dikalahkan oleh Multi National Corporations (MNC’s) atau Trans National Corporations (TNC’s).
(e)     Pelayanan sosial untuk kehidupan orang fakir, orang miskin dan anak-anak terlantar harus diprioritaskan. Termasuk di sini adalah pelaksanaan zakat yang pengelolaannya (pengambilan maupun distribusinya) diintegrasikan dalam APBN.
            Tujuan ekonomi kerakyatan adalah menciptakan kondisi ekonomi dan politik yang demokratis, dalam arti yang sebenarnya. Oleh karena itu, kalau dicermati, baik konsep maupun rencana aksi ekonomi kerakyatan ini memang bertolak belakang dengan mainstream ekonomi neoliberal yang sedang berlaku. Sehingga tidak sedikit orang yang menentang, mencibir dan meragukannya.
Orang yang menentang datang dari kalangan yang merasa dirugikan oleh ekonomi kerakyatan, yaitu para pengusaha atau pemiliki modal (kapitalis) yang menjadi pelaku ekonomi neoliberal. Kalangan ini menganggap bahwa ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi sosialis. Sedang mereka yang mencibir biasanya datang dari kalangan akademisi, ilmuwan atau ekonom yang larut dalam mainstream ekonomi neoliberal atau kapitalisme global. Mereka berargumen bahwa ekonomi kerakyatan hanya jargon politik belaka, karena tidak ada dalam teori-teori (teksbook) yang mereka pelajari. Yang terakhir adalah mereka yang meragukannya. Meski menaruh simpatik terhadap gagasan ekonomi kerakyatan, tapi mereka menilai tidak realistis di tengah kuatnya arus kapitalisme global.
            Sebagai sebuah sistem, ekonomi kerakyatan tidak cukup hanya didiskusikan atau dipidatokan dalam pertemuan-pertemuan akbar. Ekonomi kerakyatan pada hakekatnya adalah gerakan perlawanan, yaitu perlawanan dari kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam sistem ekonomi neoliberal (kaum mustadh’afin atau kaum tertindas), terhadap negara dan pemodal besar yang meminggirkan mereka. Secara lebih spesifik, gerakan perlawanan ekonomi kerakyatan menghadapi tiga kelompok mapan, yaitu
(a) “Kapitalisme busuk”/perkoncoan yang merupakan sisa-sisa Orde Baru,
(b)  Kapitalisme Global, yaitu kapitalisme yang menerapkan prinsip-prinsip neoliberalisme (MNC’s, TNC’s, World Bank, IMF, WTO maupun lembaga-lembaga internasional lain yang menjadi agennya),
pihak-pihak yang mendukung kedua kelompok di atas, yaitu kaum pemodal domestik, pejabat, birokrat, politisi dan para ilmuwan/ekonom yang melayani kepentingan kapitalis global di tanah air.
(c)  pihak-pihak yang mendukung kedua kelompok di atas, yaitu kaum pemodal domestik, pejabat, birokrat, politisi dan para ilmuwan/ekonom yang melayani kepentingan kapitalis global di tanah air. 

BAB 3
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Di tengah dominasi sistem ekonomi neoliberal (kapitalisme global), terminologi keadilan, pemerataan, kesejahteraan dan sejenisnya tidak lagi mendapat tempat. Terminologi tersebut lebih berfungsi sebagai slogan politik ketimbang agenda pekerjaan. Yang akrab di telinga sekaligus sebagai agenda kerja ekonomi adalah seputar pertumbuhan, daya saing, effisiensi dan lain-lain.
Koperasi, yang lebih akrab dengan perpaduan terminologi pertumbuhan dengan pemerataan, daya saing dengan solidaritas, dinilai tidak sesuai dengan semangat  ”perdagangan bebas”. Karena itu, banyak yang kemudian berpendapat bahwa koperasi harus bisa mengejar atau bersaing dengan konglomerat. Jelas, ini merupakan kesalahan fatal dalam memandang koperasi, sekaligus merupakan kekalahan ”kubu” ekonomi kerakyatan dalam perang wacana melawan kapitalisme. Koperasi berbeda (berlawanan) dengan konglomerasi, baik bentuk, semangat, jiwa maupun tujuannya. Terlebih lagi, konglomerasi merupakan kapitalisme kroni yang secara substansial menyalahi sendi-sendi dasar kapitalisme itu sendiri.
            Dalam pidatonya tanggal 12 Juli 1951, Bung Harra mengatakan bahwa koperasi adalah wadah aparat produksi satu-satunya sebagai jawaban positif atas penolakan kita terhadap kapitalisme / liberalisme dan penolakan kita terhadap Marxisme/Komunisme. Bagi Bung Hatta, koperasi adalah program penerapan sistem ekonomi jangka panjang, sehingga waktu itu (sekitar tahun 1950-an) keberadaan kapitalisme masih diperbolehkan, sembari memperkokoh sendi-sendi koperasi. Untuk jangka panjang, Bung Hatta berharap hanya sistem ekonomi koperasi yang berlaku di Indonesia dan tidak ada lagi sistem kapitalisme di negeri ini.
            Namun, apa yang terjadi setelah 58 tahun Indonesia merdeka ? Sistem Kapitalisme yang diberlakukan, koperasi (sebagai soko guru/sisterm ekonomi) justru ditinggalkan. Kapitalisme mendapat dukungan bukan hanya dalam bentuk intervensi asing, tapi juga berbentuk produk kebijakan politik ekonomi dalam negeri yang memanjakannya. Sebaliknya, koperasi justru dimarginalkan sebatas institusi untuk sekedar ada. Institusionalisasi koperasi tentu berbeda dengan bangunan ekonomi sebagai suatu sistem. Lembaga-lembaga koperasi merupakan bagian ekonomi rakyat, sedang koperasi sebagai bangunan ekonomi tidak lain adalah ekonomi kerakyatan sebagai sistem / bangunan ekonomi.
            Dalam kekhawatirannya perihal akan tergusurnya koperasi oleh kapitalisme, Bung Hatta juga pernah menyatakan : ”Kolonialisme secara pemerintah jajahan sudah lenyap, sudah kita runtuhkan. Tetapi kapitalisme kolonial sebagai suatu kekuasaan organisasi ekonomi masih kuat duduknya. Kekuasaannya itu hanya dapat dipatahkan dengan membangun perekonomian rakyat di atas dasar koperasi”.
            Agenda kita ke depan bukan hanya memperkuat bangunan (sistem) ekonomi dalam bentuk koperasi (ekonomi kerakyatan), tapi pada saat yang sama juga harus membatasi keserakahan kapitalisme di Indonesia. Untuk agenda yang pertama (membangun ekonomi kerakyatan), kita sudah melaksanakannya dalam bentuk slogan, meski belum pada substansi. Untuk agenda yang ke dua (membatasi keserakahan kapitalisme), baik slogan maupun substansi belum kita mulai.

DAFTAR PUSTAKA


1 komentar: