ABSTRAK
Perananan UKMTerhadap Perekonomian di Indonesia
Program Studi Manajemen Keuangan, Program D III Bisnis dan Kewirausahaan,
Universitas Gunadarma, 2012
Kata Kunci: perananUKM
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peranyang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperandalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalampendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi dinegara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besaryang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil danMenengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranyatidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM,terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasilproduksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usahalainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yangbesar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebihkompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perludiupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlumeningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraanusaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil,dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakansuatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peranpenting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakaldari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecilmenengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat majudan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yangmerupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah initidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah danhanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yangdikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. SelainPemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkaitdengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjamanatau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaandana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luarnegeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untukturut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakniakses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan diseminar atau konferensi. Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harusdiperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lainkondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, aksespasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembanganusaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkunganyang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berartibila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas. Konseppembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha(termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakansecara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonominasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutamapengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuatbagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha KecilMenengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun2020. Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena ditahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yangtertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaranproduk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akanterwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadipositif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa darinegara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya.Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dantepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai programnasional.
DAFTAR ISI
Abstrak
Daftar isi
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan dan Manfaat
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1Definisi UKMdi Indonesia
2.2Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
2.4 Peranan UKM di Indonesia
2.5Permasalahan yang Dihadapi UKM
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1latar belakang
Sejarahperekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skalakecil sampai menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotes istelah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telahdikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikatsejak perang dunia II, sumbangan UKMternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch,1979). Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orie ntasinya ketikamelihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbanganUKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatianterhadap UKM di negara-negara sedangberkem bang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM beradadalam posisi terdesak dan tersaingi olehusaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitukarena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintahterdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negaramaju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yangselanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) dipe rkenalkan danditerapkan ke NSB.
Beberapakeunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
Ø Inovasidalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
Ø Hubungankemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
Ø Kemampuanmenciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenagakerja.
Ø Fleksibilitasdan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengancepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
Ø Terdapatnyadinamisme managerial dan peranan kewirausahaan.
PerananUsaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia pada dasarnya sudahbesar sejak dulu. Namun demikian sejak krisis ekonomi melanda Indonesia,peranan UKM meningkat dengan tajam. Data dari Biro Pusat Statistik1 (BPS).menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan padatahun 2001 adalah sebesar 99,9%. Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yangterserap oleh sektor ini mencapai 99,4% dari total tenaga kerja. Demikian jugasumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga besar, lebih dari separuhekonomi kita didukung oleh produksi dari UKM (59,3%). Data-data tersebutmenunjukkan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalammenyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output.
Meskipunperanan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakanpemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belummaksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar sepertidefinisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian jugakebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hingakebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam.Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkanpenanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke kreditbank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalamorganisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masihbanyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprahdalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal.
Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalahadanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan program untukpengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lainyang berdampakmerugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di Jepang di manakebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar danUKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal seperti kita ketahui bahwadiberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam membuat tidak adanyakesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan pelaksanaannya, sehingga tujuanpengembangan UKM pun kurang tercapai secara maksimal. Oleh karena itu perlubagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM dengan serius, agar supaya dapatmemanfaatkan potensinya secara maksimal. Salah satu pembenahan utama yangdiperlukan adalah dari aspek regulasinya.
1.2 Rumusan Masalah
1. bagaimanaperanan ukm di indonesia pada masa krisis (Akhir 1997 sampai saat ini) ?
2. bagaimamakinerja UKM di Indonesia
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan
untukmengetahui bagaimana peranan ukm di indonesia pada masa krisis skitar thn 1997samapi saat ini dan mengetahui kinerja UKM di Indonesia
Manfaat
penulisanini menberikan manfaat bagi pembaca dan penulis tentang peranan ukm diindonesia sejak thn 1997 sampai saat ini dan mengetahui lebih lanjut tata carapembinaan terhadap ukm.
BAB2
PEMBAHASAN
2.1 Definisi UKMdi Indonesia
Beberapalembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM),diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah(Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKMyang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. MenurutKementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM),bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalahentitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memilikipenjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah(UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memilikikekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidaktermasuk tanah dan bangunan.
Badan PusatStatistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja.Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenagakerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagaiperorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyaipenjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktivasetinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiridari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan(pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan,penambang, pedagang barang dan jasa)
2.2 Kriteria UsahaKecil dan Menengah
UKMmerupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus diberikankesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnyasebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyattanpa mengabaikan peranan usaha besar dan lainnya. Usaha kecil dan menengahdisinyalir mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dandapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatanmasyarakat, mendorong pertumbuhanekonomi dan berperan dalam mewujudkanstabilitas nasional.
Usahakecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan olehorang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan ataubukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsungmaupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhikriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang -undang ini.
Usahamenengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukanoleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaanatau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baiklangsung maupun tidak lan gsung dengan usaha k ecil atau usaha besar
denganjumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalamundang-undang ini.
Kriteriausaha kecil adalah:
a) memilikikekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 (limaratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
b) memilikihasil penjualan tahunan lebih daari Rp300.000.000 (tiga ratus juta) sampaidengan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kriteriausaha menengah:
a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000 (sepuluhmilyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dariRp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyakRp50.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
2.3 Kinerja UKM di Indonesia
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan denganmasalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkatkemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan,proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan,serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikankontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulanganmasalah-masalah tersebut di atas.
Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan olehAKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), danthe Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000,adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untukmeningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan olehfleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampuberkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bungatinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM diIndonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal,yaitu :
1. Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumergoods), khususnya yang tidak tahan lama,
2. Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-bankingfinancing dalam aspek pendanaan usaha,
3. Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yangketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4. Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknyapemutusan hubungan kerja di sektor formal.
UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopangperekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini padadasarnya adalah sektor UKM. Kinerja UKM diIndonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :
1. Nilai Tambah
Kinerjaperekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkantahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKMpertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlakumencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persendari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen,dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persenterhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanyamencapai 85,4 juta orang.
3. Ekspor UKM
Hasilproduksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikianperanannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.
2.4 Peranan UKM di Indonesia
Usaha Kecil Menengah atau lazim kitakenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salahsatu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalahmenstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuatUKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripadaperusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang barupertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karenakesuksesannya dalam beroperasi.
Sejak krisis moneter yang diawalitahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHKmassal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalamkrisis dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidakcengeng dan tahan banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalamtataran bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomenaPHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebihjauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM,setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatannasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasarinternasional.
Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasionalsemuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untukmenciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabarankomitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangikemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia,perkembangan sektor UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar darikrisis ekonomi. Para donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang)semuanya akan menyediakan dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektorini. Berdasarkan penelitian yangdilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Baratdengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompokusaha kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89%dari keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usahakecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumahtangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yangada.
Sampai dengan tahun 2000, jumlahtenaga kerja yang terserap dalam usaha kecil dari berbagai sektor ekonomi diProvinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448 tenaga kerja atau 84,60% dari totalpenyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa barat. Hal ini menunjukkan bahwatingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di Jawa Barat adalah yang terbesardibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja pada usaha besar dan menengah.
Gambaran di atas nampaknya sudah cukup untukmenafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untukorang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yangsudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikanperhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajardari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utamaperekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang mendirikanlembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah dalammengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit GuaranteeCorporation (CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk memperolehkredit dari bank bagi UKM. Dapat dirasakan bahwa pada saat ini peran UKM nampakbelum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produkluar negeri, dan juga masalah klasikyaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kitapecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisisyang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita.Dalampembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yangmempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadibagian yang diutamakan dalam setiapperencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen.
1.Departemen Perindustrian dan Perd agangan;
2.Departemen Koperasi dan UKM,
namundemikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan kebijaksanaan UKM olehpemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja,sehingga hasilnya sangat tidak me muaskan. Pemerintah lebih berpihak padapengusaha besar hampir disemua sektor,antara lain : perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dalammenghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasardidalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang danjasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan danpengembangan UKM saat ini dirasa kan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, makakemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnyaperekonomian rakyat diharapkan dapatmeningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkanmasyarakat secara keseluruhan.
KegiatanUKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usahakecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistikmenunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta(57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan, rumahmakan dan hotel = 9,5 juta (24%) dansisanya bergerak dibidang lain. Darisegi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, sepertiTaiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %),H ongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakanyang tepat untuk mendukung UKM se perti antara lain: perijinan, teknologi,struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
2.4.1UKM pada Masa Krisis (Akhir 1997 – sampai saat ini)
Krisisyang terjadi di Indonesi a sejak tengah tahun 1997 sampai saat ini belummenunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Krisis ini juga telah mengak ibatkankedudukan posisi pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailitkarena bahan baku impor meningkat se cara drastis, biaya cicilan utang meningkatsebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankanjuga ikut terpuruk ikut me mperparah sektor industri dari sisi permodalan.Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bungayang tinggi. Berbeda dengan UKM sebagian besar tetap bertahan, bahkan cendrungbertambah. Mengapa demikian ?
Alasan-alasanUKM bisa bertahan dan cenderungmeningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
1. Sebagianbesar UKM memperoduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yangrendah, maka tingkat pendapatanrata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yangdi hasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh padapermintaan.
Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank.Implikasinya keterp urukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidakbanyak 1. mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankanbermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia,UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankansangat rendah.
2. UKMmempunyai modal yang terbatas dan pasar yang bersaing, dampaknya UKM mempunyaispesialisasi produksi yang ke tat. Hal ini memungkinkan UKM mudah untuk pindahdari usaha yang satu ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
3. Reformasimenghapuskan hambatan-hambatan di pasar, proteksi industri hulu dihilangkan, UKM mempunyai pilihan lebihbanyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan efisiensimeningkat. Tetapi karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka pengaruhnyatidak terlalu besar.
4. Denganadanya krisis ekonomi yang berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyakmemberhentikan pekerja-pekerjanya. Para penganggur tersebut memasuki sektorinformal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnyajumlah UKM meningkat. Pada masa krisis ekonomi yang berkepanjangan, UKM dapat bertahan dan mempunyai potensiuntuk berkembang. Dengan demikian UKM dapat dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan harusdidukung dengan kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat usaha-usaha pemberdayaan UKMharus dihilangkan. Konstitusi kebijakan ekonomi Pemerintah harus menempatkanUKM sebagai prioritas utama dalam pemulihan ekonomi, untuk membuka kesempatankerja dan mengurangi jumlah pengangguran.
2.4.2Posisi Industri Kecil di Indonesia
Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi perhatianpemerintah karena perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan dapatmemberi kesempatan kerja yang potensial. Para ahli ekonomi sudah lamamenyadari bahwa sektor industri kecilsebagai salah satu karakteristik keberhasilandan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagaijalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agiurbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan.
Tabel2.1 Jumlah Unit Industri Menengah/Besar dan Industri Kecil, 1991-1997
Tabel2.1 menunjukkan 99.3 % dari jumlah unit industri merupakan industri kecil.Begitu pula Tabel 2.2 memperlihatkan jumlah pekerja yang diserap industri kecillebih besar (± 67 %) dibandingkan jumlah tenaga kerja yang diserapoleh industri skala besar-menengah (± 23%). Oleh karena itu sudah sepantasnya pemerintah memberikan perhatiankhusus dala m pembangunan ekonomi. Namun demikian, usaha pengembangan yang telah dilakukan masih belum memuas kan,karena dirasakan keberadaan industri kecil selalu tertinggal di bandingkandengan kemajuan yang dicapai oleh industri besar. Sesuai dengan Tabel 2.3 yangmemperlihatkan nila i produksi yang dihasilkan industri skala besar-menengahjauh lebih besar (89,56%) dibandingkan nilai produksi industri kecil hanya10,44 %. Industri menengah-besar mengalami kenaikan persentase nilai pr oduksi setiap tahun dari total nilai produksi nasional.
Tabel2.2 Tenaga Kerja Industri Menengah/Besardan Industri Kecil di Indonesia
Tabel 2.3 NilaiProduksi yang dihasilkan Industri Menengah /Besar Industri Kecil Di Indonesia,1994 – 1998
Bagiandari tulisan ini akan dimulai dengan mengajukan sebuah pertanyaan menarik yakni: bagaimana caranya melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap UKM dalamkonteks pasar bebas dan terbuka? jika diteliti lebih rinci ternyata UKM itutidak homogin. Pandangan umum bahwa UKM itu memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship (kewiraswastaan) adalah kurang tepat. Ada sub kelompok UKM yang memilikisifat entrepreneurship tetapi ada pula yang tidak menunjukkan sifattersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship maka kita dapat membagi UKM dalam empatbagian, yakni :
1. LivelihoodActivities : UKM yang masuk kategori ini pada umumnya bertujuan mencarikesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok ini tidakmemiliki jiwa entrepreneurship. Kelompok ini disebut sebagai sektor informal .Di Indonesia jumlah UKM kategor i ini adalah yang terbesar.
2. Microenterprise : UKM ini lebih bersifat“artisan” (pengrajin) dan tidak bersifat entrepreneurship (kewiraswastaan).Jumlah UKM ini di Indonesia juga relatif besar.
Small Dynamic Enterprises : UKM ini yang seringmemiliki jiwa entrepreneurship. Banyak pengusaha skala menengah dan besar yangtadinya berasal dari kategori ini. Kalau di bina dengan baik maka sebagiandari UKM kategori ini akan masuk ke kate gori empat. Jumlah kelompok UKM 1. inijauh lebih kecil dari jumlah UKM yang masuk kategori satu dan dua. Kelompok UKMini sudah bisa menerima pekerjaan sub-kontrak dan ekspor.
2. FastMoving Enterprises : ini adalah UKM tulen yang memilki jiwa entrepreneurshipyang sejati. Dari kelompok ini kemudian akan muncul usaha skala menengah danbesar. Kelompok ini jumlahnya juga lebih sedikit dari UKM kategori satu dandua.
Dilihat dari pembinaan yang efektif makasebaiknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada UKM kategori tiga dan empat.Kelompok ini juga dapat menyerap materi pelatihan. Tujuan pembinaan terhadapUKM kategori tiga dan empat adalah untuk mengembangkan mereka menjadi usahasekala menengah. Secara konseptual penulis menganggap ada dua faktor kunci yangbersifat internal yang harusdiperhatikan dalam proses pembinaan UKM. Pertama, sumber daya manusia (SDM),kemampuan untuk meningkatkan kualitas SDM baik atas upaya sendiri atau ajakanpihak luar. Selain itu dalam SDM juga penting untuk memperhatikan etos kerjadan mempertajam naluri bisnis. Kedua, manajemen, pengertian manajemen dalam praktek bisnis meliputi tiga aspekyakni berpik ir, bertindak, dan pengawasan.
2.5Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh UsahaKecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
v FaktorInternal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukanuntuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karenapada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atauperusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yangjumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembagakeuangan lainnya sulitdiperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta olehbank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKMadalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki hartayang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagianbesar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yangturun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikanformal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadapmanajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembangdengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usahatersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untukmeningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecilyang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yangsangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produkyang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurangkompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudahsolid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional danpromosi yang baik.
4. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalamsetiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusahaUKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terusberinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambilrisiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkalimemiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM didaerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadipenyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.5. Kurangnya Transparansi
Kurangnyatransparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasiselanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidakdiberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehinggahal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkanusahanya.
v FaktorEksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upayapemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selaludimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadappenciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor danperkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil danmenengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhanindikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunankebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaankebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untukmenumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namundirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masihterjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil danmenengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKMadalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yangseringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti denganbiaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal inisedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilaitidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingandari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnyainformasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembangdan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu,tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanyayang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurangstrategis.
3. Pungutan Liar
Praktekpungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satukendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal initidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnyasetiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Denganberlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yangkemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyaiotonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem iniakan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupapungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segeradibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahanyang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusahaluar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimanadiketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasiluas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksidengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuaidengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isuketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara majusebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlumempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupunkeunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciriatau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahananyang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesiamudah rusak dan tidak tahan lama.7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnyaakses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkansecara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain aksespembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi.Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruhterhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produklain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk danjasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain,terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasarinternasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasartersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
BAB3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
UKM kurang mendapatkan perhatian diIndonesia sebelum krisis pecah pada tahun 1997. Namun demikian sejak krisisekonomi melanda Indonesia (yang telah meruntuhkan banyak usaha besar) sebagianbesar UKM tetap bertahan, dan bahkan jumlahnya meningkat dengan pesat perhatianpada UKM menjadi lebih besar, kuatnya daya tahan UKM juga didukung olehstruktur permodalannya yang lebih banyak tergantung pada dana sendiri (73%), 4%bank swasta, 11% bank pemerintah, dan 3% supplier (Azis, 2001). Demikian jugakemampuannya menyerap tenaga kerja juga semakin meningkat dari sekitar 12 jutapada tahun 1980, tahun 1990, dan 1993 angka ini meningkat menjadi sekitar 45juta dan 71 juta (data BPS), dan pada tahun 2001 menjadi 74,5 juta. Jumlah UKMyang ada meningkat dengan pesat, dari sekitar 7 ribu pada tahun 1980 menjadisekitar 40 juta pada tahun 2001. Sementara itu total volume usaha, usaha kecildengan modal di bawah Rp. 1 miliar yang merupakan 99,85% dari total unit usaha,mampu menyerap 88,59% dari total tenaga kerja pada tahun yang sama. Demikian jugausaha skala menengah (0,14% dari total usaha) dengan nilai modal antara Rp. 1miliar sampai Rp. 50 miliar hanya mampu menyerap 10,83% tenaga kerja. Sedangkanusaha skala besar (0,01%) dengan modal di atas Rp. 54 miliar hanya mampumenyerap 0,56% tenaga kerja. Melihat sumbangannya pada perekonomian yangsemakin penting, UKM seharusnya mendapat perhatian yang semakin besar dari parapengambil kebijakan. khususnya lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atasperkembangan UKM. Pengembangan UKM diIndonesia selama ini dilakukan oleh KantorMenteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian Negera KUKM).
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian Negera KUKM).
Selain Kementrian Negara KUKM,instansi yang lain seperti Depperindag, Depkeu, dan BI juga melaksanakan fungsipengembangan UKM sesuai dengan wewenang masing-masing. Di mana Depperindagmelaksanakan fungsi pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) denganmenyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kecil Menengah tahun 2002-2004.Demikian juga Departemen Keuangan melalui SK Menteri Keuangan (Menkeu) No.316/KMK.016/1994 mewajibkan BUMN untuk menyisihkan 1-5% Iaba
perusahaan bagi pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK). Bank Indonesiasebagai otoritas keuangan dahulu mengeluarkan peraturan mengenai kredit bankuntuk UKM, meskipun akhir-akhir ini tidak ada kebijakan khusus terhadapPerbankan mengenai pemberian kredit ke usaha kecil lagi. Demikian juga kantorataupun instansi lainnya yang terlibat dalam “bisnis” UKM juga banyak. Meskibanyak yang terlibat dalam pengembangan UKM namun tugas
pengembangam UKM yang dilimpahkan kepada instansi-instansi tersebut diwarnaibanyak isu negatif misalnya politisasi terhadap KUKM, terutama koperasi sertapemberian dana subsidi JPS yang tidak jelas dan tidak terarah. Demikian jugakewajiban BUMN untuk menyisihkan labanya 1 – 5% juga tidak dikelola dandilaksanakan dengan baik.
perusahaan bagi pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK). Bank Indonesiasebagai otoritas keuangan dahulu mengeluarkan peraturan mengenai kredit bankuntuk UKM, meskipun akhir-akhir ini tidak ada kebijakan khusus terhadapPerbankan mengenai pemberian kredit ke usaha kecil lagi. Demikian juga kantorataupun instansi lainnya yang terlibat dalam “bisnis” UKM juga banyak. Meskibanyak yang terlibat dalam pengembangan UKM namun tugas
pengembangam UKM yang dilimpahkan kepada instansi-instansi tersebut diwarnaibanyak isu negatif misalnya politisasi terhadap KUKM, terutama koperasi sertapemberian dana subsidi JPS yang tidak jelas dan tidak terarah. Demikian jugakewajiban BUMN untuk menyisihkan labanya 1 – 5% juga tidak dikelola dandilaksanakan dengan baik.
Kebanyakan BUMN memilih persentaseterkecil, yaitu 1 %, sementara banyak UKM yang mengaku kesulitan mengakses danatersebut. Selain itu kredit perbankan juga sulit untuk diakses oleh UKM, diantaranya karena prosedur yang rumit serta banyaknya UKM yang belum bankable.Apalagi BI tidak lagi membantu usaha kecil dalam bidang permodalan secaralansung dengan diberlakukannya UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
3.2 Saran
Dengan mencermati permasalahanyang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, makakedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1. PenciptaanIklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara laindengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaanprosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. BantuanPermodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yangtidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itumelalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skemapenjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknyamenggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. LembagaKeuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
3. PerlindunganUsaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yangmerupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan daripemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yangbermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4. PengembanganKemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antaraUKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untukmenghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untukmemperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengandemikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnislainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-koperasi-dan-usaha-kecil-dan-menengah-kukm-melalui-perusahaan-modal-ventura-pmv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar